HANDAL TANGGUH PROFESIONAL

Tuesday, November 1, 2022

TURJAWALI SATPAM ADALAH

TURJAWALI SATPAM ADALAH


Turjawali adalah sebuah rumusan mengenai pengetahuan dan kegiatan yang harus dilaksanakan pada saat bertugas.

TURJAWALI SINGKATAN DARI :

TUR   :   Pengaturan
JA      :   Penjagaan
WA     :   Pengawalan
LI        :   Patroli

PENGATURAN

Turjawali Satpam adalah penegakan peraturan dan tata tertib perusahaan. Yang dimaksud dengan “Menegakan” adalah : Mendirikan, Menjadikan, Mengusahakan, Mempertahankan, Memelihara, Mewujudkan, Memegang teguh, Mengukuhkan.

Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Tata tertib adalah peraturan-peraturan yg harus ditaati atau dilaksanakan atau dalam kata lain Tata Tertib adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di suatu tempat tertentu. Tata Tertib di suatu tempat / lembaga akan berbeda dengan yang berlaku di tempat / lembaga yang lainnya.
 
Penegakan peraturan dan tata tertib perusahaan pada dasarnya adalah penegakan disiplin. Kedisiplinan merupakan suatu sikap mental yang  tercermin dalam perbuatan tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan, ketentuan, etika, norma dan kaidah yang berlaku.

Disiplin adalah sikap yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku yang berasal dari dalam diri sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain.

T. Hani Handoko membagi 3 penegakan disiplin kerja
(Manajemen; 1994:208), yaitu :
  1. Displin Preventif yaitu: kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong para karyawan   agar mengikuti berbagai standar dan aturan, sehingga penyelewengan dapat dicegah.
  2. Disiplin Korektif yaitu: kegiatan yang diambil untuk menangani pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mencoba untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. Kegiatan korektif sering berupa suatu bentuk hukuman dan disebut tindakan pendisiplin. 
  3. Disiplin Progresif yaitu: kegiatan memberikan hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berulang. Tujuan dari disiplin progresif ini agar karyawan untuk mengambil tindakan-tindakan korektif sebelum mendapat hukuman yang lebih serius.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menegakkan disiplin kerja :
  1. Disiplin Harus Ditegakkan Seketika
  2. Hukuman harus dijatuhkan sesegera mungkin setelah terjadi pelanggaran jangan sampai terlambat, karena jika terlambat akan kurang efektif.
  3. Disiplin Harus Didahului Peringatan Dini
  4. Dengan peringatan dini dimaksudkan bahwa semua karyawan harus benar-benar tahu secara pasti tindakan-tindakan mana yang dibenarkan dan mana yang tidak.
  5. Disiplin Harus Konsisten
  6. Konsisten artinya seluruh karyawan yang melakukan pelanggaran akan diganjar hukuman yang sama. Jangan sampai terjadi pengecualian, mungkin karena alasan masa kerja telah lama, punya keterampilan yang tinggi atau karena mempunyai hubungan dengan atasan itu sendiri.
  7. Disiplin Harus Impersonal
  8. Seorang atasan sebaiknya jangan menegakkan disiplin dengan perasaan marah atau emosi. Jika ada perasaan semacam ini ada baiknya atasan menunggu beberapa menit agar rasa marah dan emosinya reda sebelum mendisiplinkan karyawan tersebut. Pada akhir pembicaraan sebaiknya diberikan suatu pengarahan yang positif guna memperkuat jalinan hubungan antara karyawan dan atasan.  
  9. Disiplin Harus Setimpal
  10. Hukuman itu setimpal artinya bahwa hukuman itu layak dan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. Tidak terlalu ringan dan juga tidak terlalu berat. Jika hukuman terlalu ringan, hukuman itu akan dianggap sepele oleh pelaku pelanggaran dan jika terlalu berat mungkin akan menimbulkan kegelisahan dan menurunkan prestasi.

PENJAGAAN

Adalah penempatan pos-pos penjagaan dengan maksud memeriksa/ mengawasi masuk keluarnya orang-barang (Access Control) dan mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya. Pelaksanaan penjagaan juga memastikan area dalam keadaan aman, tertib dan peraturan perusahaan dapat di tegakan.

Apa yang dimaksud dengan pos jaga? Pos jaga adalah tempat kerja, tempat kerja yaitu setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber Ancaman dan Gangguan dapat muncul dari dalam dan luar perusahaan :
A. Dari Luar :
  • Premanisme
  • Pencurian
  • Perampokan 
  • Kerusuhan  
B. Dari Dalam :
  • Penyalahgunaan wewenang 
  • Penggelapan
  • Penyelundupan – pencurian
  • Sabotase 

PENGAWALAN

Adalah suatu kegiatan preventife (pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota Satpam untuk mengamankan/ melindungi orang dari satu tempat ke tempat lain agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain.

Perintah untuk melaksanakan pengawalan tidak bisa diberikan secara lisan saja, anggota yang diperintahkan untuk melaksanakan pengawalan harus mendapatkan “Surat Perintah Pengawalan” yang diketahui oleh atasan langsung si anggota itu sendiri.

Kenapa demikian? Antara lain adalah karena :
Tugas pengawalan adalah tugas yang beresiko tinggi, apalagi mengawal staff yang membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, staff dan anggota satpam bisa menjadi terget kejahatan, kalau hal ini terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?.

Kewenangan yang dimiliki oleh anggota Satpam adalah terbatas, salah satu keterbatasannya adalah area kerjanya yang terbatas. Kalau anggota Satpam melaksanakan pengawalan ke luar area kerja (Seperti yang telah dituliskan pada Surat Tugasnya saat ditempatkan di suatu lokasi kerja tertentu) berarti anggota tersebut telah keluar dari area kewenangannya, untuk itulah dibutuhkan “Surat Tugas Pengawalan”.

Dengan adanya Surat Tugas Pengawalan, anggota bisa mengetahui siapa yang dikawal, berapa orang/ berapa banyak, kemana tujuannya sehingga anggota Satpam bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
  

PATROLI

adalah tindakan pencegahan yang dilaksanakan dengan cara perondaan, anggota Satpam bergerak dari satu titik ke titik lainnya untuk memeriksa dan memastikan area dalam keadaan aman dan tertib. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas, disarankan pelaksanaan patroli dilakukan oleh dua orang anggota.

Tujuan Dilaksanakan Patroli adalah :

  1. Memastikan keadaan aman (tidak ada ancaman, tidak ada gangguan keamanan dan bebas dari resiko) serta keadaan tertib terkendali dapat terjaga.
  2. Memeriksa kelengkapan dan kondisi asset.
  3. Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.