TUGAS DAN FUNGSI KEAMANAN SATPAM
PENGATURAN
Pengaturan disini dilihat dari medan yang diamankan, fungsi tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pimpinan keamanan. Dan dilihat dari kebutuhan perusahaan, contoh:
- Pengaturan arus lalu lintas di lingkungan kantor/ apartment/ hotel, dll
- Pengaturan keluar masuk orang di lingkungan kerja (pabrik/ proyek/ kedutaan besar, dll)
PENJAGAAN
PENGAWALAN
PATROLI
PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
PELAPORAN
MENGAMANKAN
SENYUM
Setiap keamanan memiliki fungsi dan tugas yang sama secara umum menjaga dan mengamankan semua asset, karyawan, atasan dan keamanan kerja dilingkungan kerja atau tempat-tempat tertentu sesuai dengan ploting yang diatur oleh perusahaan atau atasan. Dan dituntut seorang keamanan yang memiliki tanggung jawab, kedisiplinan, kejujuran tinggi.
PENGAWALAN
Melakukan pengawalan pada atasan atau asset perusahaan yang dibawa atau dipindahkan, atau diambil dari tempat lain yang diperlukan perusahaan atau yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan selama dalam perjalanan sampai tujuan yang dimaksud.
PATROLI
Tugas ini diwajibkan kepada setiap keamanan yang ditempatkan disetiap plot yang sudah diatur oleh atasan atau yang sudah ditunjuk oleh atasan keamanan guna melakukan kegiatan ini. Dan dapat melakukan pencegahan apabila dalam melakukan patroli mendapati hal-hal yang mencurigagan atau janggal dan melakukan pencekalan apabila terdapat hal-hal yang merupakan suatu pelanggaran didalam sistem pengamanan.
Kemampuan penyidikan dan penyelidikan setiap kejadian harus dimiliki oleh setiap personil sebelum ditangani oleh pihak yang berwajib, fungsi supaya dapat menggantisipasi sebelumnya untuk tidak terjadi hal-hal yang demikian
PELAPORAN
Seorang keamanan harus dapat membuat laporan kepada atasan dan harus melaporkan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk dilaporkan dan untuk diketahui oleh atasan atau pihak perusahaan. Dan dapat mengetahui kejadian tersebut penting atau tidaknya untuk dilaporkan atau dimutasikan.
MENGAMANKAN
Keamanan mempunyai hak untuk mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti atau mencari barang bukti serta dapat meminta saksi-saksi yang benar mengetahui kejadian dan wajib menjadi saksi apabila personil tersebut mengetahui kejadian tersebut.
SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN, SANTUN & TEGAS
SENYUM
Biasakan senyum untuk menerima tamu, karena dengan senyum tamu akan merasa dihargai dan dihormati.
SALAM
Ucapkan salam yang bersifat umum kepada tamu. Perlakukan tamu dengan sebaik-baiknya.
Ucapan-ucapan, Contoh: Selamat Pagi, Selamat Siang/ Selamat Malam, dll
Sapalah tamu sebelum anda disapa, Tanya keperluannya dengan sopan, sampaikan hal tersebut kepada yang dituju oleh tamu, diperbolehkan masuk atau tidak, apabila diperbolehkan, arahkan tamu tersebut kepada yang bersangkutan. Dan apabila tidak lakukan penolakan secara baik-baik dengan alasan yang tidak menyinggung perasaan tamu. Hal tersebut diatas biasanya digunakan apabila yang bersangkutan bertugas dipos jaga kantor atau didalam kantor. Contoh : Apa ada yang bisa saya Bantu/ Silahkan Pak/ Ibu, dll
TEGAS
Apa bila ada tamu yang melanggar ketertiban di dalam lingkungan perusahaan atau kantor terlebih dahulu dilakukan teguran secara baik-baik, di beritahukan dan apabila yang bersangkutan masih melakukan dan tidak mengindahkan teguran maka petugas keamanan wajib melaporkan kepada atasan sebelum mengambil tindakan tegas untuk mengamankan
PLOTING PERSONIL
Jumlah personil yang dimiliki oleh perusahaan yang nantinya akan ditempatkan atau di ploting harus disesuaikan. Penyesuaian tersebut harus dilakukan oleh atasan keamanan, dan atasan tersebut harus mengetahui lokasi – lokasi mana saja yang akan ditempatkan personil keamanan tersebut.
- Kerawanan lokasi
- Penyesuaiyan jumlah personil yang dimiliki.
- Asset yang terdapat dilokasi
- Luasnya lokasi
- Pos keluar masuk kendaraan dan tamu.
- Kantor perusahaan
Kekuatan personil yang akan diplot oleh atasan keamanan dapat di pelajari dari beberapa aspek diatas, dengan demikian atasan keamanan dapat menentukan berapa personil yang diperlukan dilokasi ploting tersebut.
ATRIBUT DAN SENJATA
ATRIBUT
Wajib bagi seorang keamanan memiliki seragam dan atribut lengkap sesuai dengan kebutuhan serta dituntut memiliki KTA, IZIN SAJAM dan BORGOL, yang dikeluarkan oleh polres atau polda setempat supaya legalitas tampilan keamanan berwibawa (Bukan Satpam Gadungan) dan dapat dipertanggung jawabkan.
BORGOL
Borgol yang digunakan oleh keamanan yaitu borgol setandar polri yaitu borgol lengan dan borgol ibu jari.
Fungsi dari borgol tersebut adalah untuk mengamankan tersangka tindak perkara, sebelum dibawa kepada pihak yang berwajib, dapat juga sebagai alat pembela diri dengan tekhnik-tekhnik tertentu.
SENPI
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
- Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
- Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
- Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
SARANA PENUNJANG SATPAM
INVENTARIS
INVENTARIS yang digunakan dan yang merupakan sarana penunjang keamanan harus di gunakan dan dijaga oleh setiap personil keamanan dengan sebaik-baiknya dan apabila hilang atau rusak bertanggung jawab sepenuhnya oleh yang melakukan atau semua keamanan, yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan.
BUKU TAMU
Setiap tamu yang berkepentingan di areal perusahaan wajib lapor kepada personil keamanan dan wajib mengisi buku tamu guna mengidentifikasi apabila ada sesuatu hal yang tidak di inginkan. Dan bagi tamu karyawan yang menginap di dalam atau di MESS perusahaan wajib lapor dan setiap tamu wajib meninggalkan identitas yang masih berlaku di pos piket.
BUKU MUTASI
Buku ini berfungsi untuk meninjau ulang segala kejadian yang terjadi di lokasi piket yang bersipat penting atau tidak, setiap personil piket wajib mengisi buku mutasi dengan jelas dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dimuat di dalam buku mutasi tersebut dan wajib membukukan apabila ada laporan dari personil yang patroli atau personil yang diplot di lokasi ploting yang sudah ditentukan yang wajib diisi oleh personil keamanan yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban atasan keamanan.
POS PORTAL
Pos keamanan suatu instansi atau perusahaan berfungsi untuk pemeriksaan yang bersifat Global Atau menyeluruh, adapun yang di periksa antara lain:
- kendaraan tamu atau karyawan yang keluar masuk
- Tamu yang keluar atau masuk
- Barang bawaan karyawan atau tamu yang keluar masuk
- Pos keamanan berfungsi juga untuk menerima laporan dari personil yang di ploting di plot masing-masing menggunakan sarana Radio Komunikasi atau secara langsung (LAPSIT) laporan situasi yang nantinya harus di bukukan ke dalam buku mutasi.
Portal berfungsi untuk mengantisipasi kendaraan tamu atau karyawan yang menerobos karena tidak berkenan untuk melapor atau untuk diperiksa oleh personil keamanan. Personil dipos memiliki hak penuh untuk memeriksa atau menghentikan kendaraan siapapun tanpa terkecuali guna pemeriksaan dan pencatatan untuk laporan harian personil piket itu sendiri.
RADIO KOMUNIKASI (HT)
Radio komunikasi berfungsi untuk memberikan laporan kepada personil lain. Laporan-laporan tersebut dapat dilakukan untuk menginformasikan situasi yang terjadi di ploting dimana personil tersebut di tempatkan, dan supaya diketahui oleh personil lain yang berposisi di plot masing-masing.
Apabila terjadi sesuatu dimana ploting personil berada, segera laporkan kepada personil yang lain menggunakan HT terseput supaya dapat diketahui dan apabila diperlukan bantuan, maka personil yang mengetahui wajib membantu personil yang memerlukan bantuan tersebut.
Selama dalam piket seorang keamanan yang memiliki fasilitas HT di larang keras mematikan sarana tersebut, guna mendapatkan laporan dari rekan-rekan sesama piket. Dan apabila di panggil oleh personil lain wajib menjawab apabila personil tersebut dapat menerima input dari personil yang memanggil.
Berkomunikasilah dengan bahasa yang sopan, tidak menggandung sara dan pornografi, dan dilarang keras menggunakan fasilitas tersebut untuk berkomunikasi dengan tujuan menghasut, mencaci, memarahi dll yang tidak sesuai dengan etika berbicara atau etika agama.