HANDAL TANGGUH PROFESIONAL

Saturday, February 16, 2019

PROSEDUR PELAPORAN SATPAM - SECURITY

PROSEDUR PELAPORAN SATPAM - SECURITY


Membuat dan menyerahkan Laporan kepada pimpinan yang ditunjuk seperti antara lain sebagai berikut :
  1. Laporan situasi harian termasuk penempatan petugas, lokasi-lokasi yang dijaga, peristiwa-peristiwa, isu-isu, kondisi setempat (cuaca, social-politik, secara fisik), catatan keselamatan kerja dan lingkungan dan tindakan-tindakan atau inisiatif yang diambil.
  2. Laporan rinci terhadap kejadian (Laporan Kejadian) dan pelanggaran keamanan dan Keselamatan kerja.
  3. Laporan rinci peristiwa-peristiwa (Laporan Informasi) dan tindakan criminal lainnya termasuk status terakhir dan tindakan yang diambil oleh polisi setempat atau pihak yang berwenang.
  4. Saran-saran untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin dapat menimbulkan kemungkinan gangguan dan ancaman keamanan seperti pencurian, demonstrasi, blokade, pemogokan dan lain-lain (risk assessment).
  5. Kejadian-kejadian atau kegiatan-kegiatan yang mencurigakan harus dilaporkan secara lisan secepatnya dan dicatat serta dilaporkan dalam rentan waktu 24 jam sejak kejadian, Laporan Investigasi atau penyelidikan secara lengkap diselesaikan dalam waktu 72 jam sejak peristiwa dilaporkan 80% dari kasus yang diinvestigasi dan kasus yang tercatat, Access Control harus dapat mengantisipasinya secara nyata dengan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  6. Semua pelanggaran harus dicatat dan di masukan ke Data base dan dipergunakan untuk analisa pola, kecenderungan dan sebagai upaya mencegah kejadian-kejadian lebih jauh dalam 72 jam kejadian.
  7. Catatan dan laporan setiap fasilitas, peralatan, tindakan atau kebiasaan yang dapat menimbulkan resiko pengamanan, keselamatan dan lingkungan, menindak lanjuti setiap kejadian seperti kerusakan pagar pengaman, lampu penerangan, pintu pencegahan, adanya kegiatan yang mencurigakan di dalam atau pada batas area, kendaraan berada pada kondisi jalan yang baik, mengemudi yang tidak selamat atau tidak teratur, tidak berfungsinya rambu-rambu dan tanda larangan, rusaknya property gedung dan fasilitas-fasilitas lainnya.