HANDAL TANGGUH PROFESIONAL

Thursday, November 3, 2022

BIAYA KTA KARTU TANDA ANGGOTA SATPAM

BIAYA KTA KARTU TANDA ANGGOTA SATPAM


Kartu Tanda Anggota Satpam atau KTA Satpam. Dan mengapa satpam harus registrasi KTA satpam? Penempatan tulisan kode nomor registrasi? atau fungsi dari KTA satpam.
KTA SATPAM
Dalam Perkap 24 tahun 2007 telah dijabarkan seputar registrasi KTA satpam secara rinci, tepatnya tertuang dalam Pasal 34 dan Pasal 36. Berikut adalah isi papsalnya:
  1. Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
  2. Struktur penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. bagian pertama yang menunjukkan kode Mabes Polri atau Polda di mana anggota diregistrasi pertama kali ; b. bagian kedua yang menunjukkan tahun berapa anggota Satpam tersebut lulus mengikuti pelatihan Satpam; bagian ketiga menunjukkan nomor urut registrasi dari anggota Satpam yang bersangkutan.
  3. Kode nomor “00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang memperoleh pelatihan tingkat Mabes Polri serta akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2 (dua) wilayah Polda atau lebih.
  4. Kode nomor registrasi pertama kali, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Fungsi registrasi KTA Satpam
Pasal 35

(1) Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
  • Sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota satpam yang meliputi: identitas pribadi; kompetensi kemampuan; riwayat penugasan; dan catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing satpam;
  • Merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
(2) Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya.

Dalam Pasal 36:
  1. Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
  2. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Berapa biaya pengurusan KTA satpam?
Dalam regulasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, biaya penerbitan KTA satpam masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kartu

Berapa lama masa berlaku KTA satpam?
Tentunya KTA Satpam tidak bersifat permanen dan memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Anda harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya.

Apa saja syarat perpanjangan KTA Satpam?
  1. Pas Foto ( 3 X 4 ) 4 Lembar latar biru.
  2. Fotocoy sertifikasi kompetensi.
  3. Rumus Sidik Jari masing-masing anggota satpam.
  4. membawa KTA Lama atau KTA yang sudah tidak berlaku.

4 Dasar warna KTA satpam dan diberikan kepada siapa?
  1. Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama.
  2. Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya.
  3. Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus pelatihan gada utama.

Apakah satpam harus punya sertifikat dan KTA?
Untuk menjadi satpam juga tidak bisa sembarangan, sebelum menjadi satpam, diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian. Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah Satpam.