TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN SATPAM
Tugas Pokok Satpam
Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/ tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”.
Menyelenggarakan
Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat).
Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah/ mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi/ proyek/ badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi/ proyek/ badan usaha yang bersangkutan.
- Asset : Benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
- Personel : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
- Informasi : No telepon pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Fungsi Seorang Satpam
Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Peranan Seorang Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
- Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
- Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.