TIM SUS/ PAMTUP SATPAM
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara tertutup terhadap setiap orang yang berkunjung di area.
- Dilarang memperkenalkan diri kepada umum atau pengunjung dan atau siapapun kecuali ada perintah atasan.
- Mengumpulkan informasi dan data hasil pantauan terhadap situasi dan target yang mencurigakan.
- Memberikan informasi ke Posko dan Pos-pos lainnya bila diketahui ada orang/ barang yang dicurigai dan mencurigakan.
- Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap orang yang di curigai dan mencurigakan.
- Melakukan ‘Koordinasi’ dengan komando dan rekan kerja security dalam upaya menangkap target yang sangat diyakini telah melakukan tindak pidana.
- Apabila terjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan laporkan kepada atasan untuk mengambil langka-langkah penyelesaian.
- Semua kejadian harus dicatat dalam buku register kejadian/ case log.
- Dilarang meninggalkan parimeter tanpa ijin dan koordinasi dari atasan.
- Setiap kegiatan surveillance (Pengintaian/pembuntutan) harus dilaporkan kepada atasan.
- Menjalankan perintah pimpinan selama tugas Pengamanan Tertutup (PAMTUP).
- Menjaga kerahasian data dan informasi rencana, kegiatan dan evaluasi program Pamtup.
- Pengawasan terhadap setiap orang yang keluar dan masuk melalui pintu darurat.
- Memahami dan mengerti serta dapat membedakan antara pengunjung dan pelaku kejahatan
- Melaporkan kepada pimpinan bilamana ada orang dan hal yang mencurigakan.
- Membuat laporan situasi setiap bulan
- Menangkap pelaku kejahatan dan diserahkan ke posko dan diproses lebih lanjut.
- Melaksanakan pengamanan secara prefentive.
- Setiap kejadian yang tidak dapat di atasi segera laporkan pimpinan untuk langkah penyelesaian.
- Melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab berikut barang-barang inventaris secara detail dan tertulis.