PROSEDUR PENANGANAN KEHILANGAN - SATPAM
SOP PENANGANAN KEHILANGAN - SATPAM |
Penanganan laporan kehilangan harus dilakukan
dengan mengedepankan bentuk pelayanan dalam menanggapi keluhan dan pelaporan
dari korban. Setelah membuat laporan kejadian, maka petugas security.
Tim menelusuri tempat
kehilangan primer maupun tempat kehilangan sekunder sesuai dengan pernyataan
korban dan memeriksa saksi-saksi dari tempat kejadian. Semaksimal mungkin
penelusuran permasalahan harus membuahkan hasil yaitu penemuan ataupun
pengungkapan.
Penanganan laporan kejadian dilakukan oleh tim
pengamanan on duty yang laporan hasil akhirnya dipertanggung jawabkan oleh
unsur komando tertinggi saat itu. Sedangkan prosedur penanganan masalahnya
meliputi langkah–langkah sebagai berikut :
Laporan dibuat berdasarkan pemberitahuan korban
kehilangan dengan memuat:
- Siapakah (yang melapor, korban, saksi, yang terlibat)
- Apakah (yang terjadi, perbuatan tersebut ada unsur pidananya)
- Dimanakah (tempat kejadian perkara, korban berada pada saat kejadian)
- Kapankah terjadinya)
- Bilamana (perbuatan itu terjadi, perbuatan itu dilaporkan)
Laporan
kejadian harus memuat alamat/ identitas lengkap pelapor, korban dan
saksi-saksi. Laporan
kejadian tersebut merinci pemberitahuan pelapor dengan mencantumkan uraian
singkat kejadian dan tindakan yang telah diambil oleh petugas security.
Laporan kejadian diakhiri
dengan mencantumkan hari/ tanggal/bulan/tahun pembuatan dan tanda tangan
pelapor dan petugas pembuat laporan.
Pembentukan dan penugasan Tim untuk segera ke TKP.
Pencarian
data di TKP
Meliputi pencarian saksi –saksi pendukung.
Pencarian bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dan pengungkapan.
Meliputi pencarian saksi –saksi pendukung.
Pencarian bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dan pengungkapan.
Penelusuran
di tempat kehilangan - Jika ditemukan :
Pengolahan hasil temuan
Pengembalian hasil temuan ke korban / pelapor.
Pengembalian hasil temuan ke korban / pelapor.
Jika tidak ditemukan:
Mengembangkan investigasi antara petugas security, komponen klien, pelapor dan kepolisian.
Melaporkan hasil pengembangan dan koordinasi investigasi kepada pelapor dan manajemen.
Melaporkan hasil pengembangan dan koordinasi investigasi kepada pelapor dan manajemen.